Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2026

Daftar Isi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mempermudah pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP yang dapat diakses sepenuhnya secara online. Tidak perlu lagi antre di kantor pajak—cukup dari rumah, SPT Anda bisa tersampaikan dengan aman dan tepat waktu.

Apa Itu SPT Tahunan dan Mengapa Wajib Dilaporkan?

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah dokumen wajib yang harus disampaikan oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki NPWP. Dalam SPT ini, Anda melaporkan seluruh penghasilan, pajak terutang, dan kredit pajak selama satu tahun pajak.

⚠️ Perhatian Batas Waktu!
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Keterlambatan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

14 Langkah Mudah Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP

Ikuti panduan berikut ini untuk melaporkan SPT Tahunan Anda melalui sistem Coretax DJP:

  1. Akses Menu SPT
    Login ke Coretax DJP, kemudian pilih menu: Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT
  2. Pilih Jenis Pajak
    Pilih PPh Orang Pribadi, kemudian klik tombol Lanjut.
  3. Tentukan Periode Pajak
    Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode serta tahun pajak (contoh: Januari–Desember 2025). Klik Lanjut.
  4. Pilih Model SPT
    • Normal – Untuk pelaporan pertama kali
    • Pembetulan – Untuk memperbaiki SPT yang sudah pernah disampaikan
  5. Buat Konsep SPT
    Klik tombol Buat Konsep SPT untuk memulai.
  6. Mulai Pengisian
    Klik ikon pensil untuk mengisi formulir SPT.
  7. Posting Data
    Klik tombol Posting. Sistem akan otomatis mengisi sebagian data pada formulir induk dan lampiran SPT.
  8. Verifikasi Data
    Periksa kembali data yang telah diisi sistem. Lakukan perbaikan jika terdapat kesalahan atau data yang belum lengkap.
  9. Lengkapi Seluruh Bagian
    Isi dan lengkapi semua bagian formulir SPT sesuai kondisi keuangan Anda.
  10. Submit SPT
    Klik tombol Bayar dan Lapor untuk melaporkan SPT.
  11. Tanda Tangan Digital
    Pilih penyedia penandatangan, masukkan ID dan kata sandi sebagai tanda tangan digital untuk validasi akhir.
  12. Simpan dan Konfirmasi
    Klik Simpan, lalu pilih Konfirmasi Tanda Tangan.
  13. Status Pembayaran
    Jika SPT statusnya kurang bayar, maka akan berpindah dari menu Konsep SPT ke SPT Menunggu Pembayaran.
  14. Selesai!
    SPT yang berhasil dilaporkan akan tersimpan di bagian SPT Dilaporkan. Jangan lupa unduh bukti penerimaan elektronik sebagai arsip.

Video Tutorial Resmi DJP

Untuk panduan visual yang lebih detail, DJP menyediakan video tutorial pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax. Tonton di channel resmi DJP untuk memastikan setiap langkah Anda benar.

Tips Sukses Lapor SPT di Coretax

  • Siapkan dokumen pendukung sebelum mulai mengisi: bukti potong pajak (A1/A2), rekening koran, dan dokumen penghasilan lainnya.
  • Periksa NIK dan NPWP pastikan data identitas sudah sesuai dan terdaftar di sistem DJP.
  • Simpan draft berkala untuk menghindari kehilangan data jika koneksi terputus.
  • Lapor lebih awal hindari server down menjelang tenggat waktu (31 Maret).

Kesimpulan

Dengan sistem Coretax DJP, pelaporan SPT Tahunan kini menjadi lebih praktis dan efisien. Cukup ikuti 14 langkah di atas, dan Anda dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus meninggalkan rumah. Pastikan untuk melapor sebelum 31 Maret 2026 agar terhindar dari sanksi administrasi.

Ada kendala teknis saat mengisi SPT? Hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat untuk bantuan lebih lanjut.

Posting Komentar