Panduan Lengkap: Cara Membuat NPWP Online lewat HP

Kini ereg pajak menghadirkan sistem pendaftaran NPWP online yang cepat, praktis, dan aman. Dengan integrasi NIK sebagai NPWP, masyarakat semakin mudah

eReg Pajak 2026: Solusi Daftar NPWP Online Cepat dan Resmi

eReg Pajak adalah layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk daftar NPWP online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Sistem ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara digital, aman, dan terintegrasi.

Memasuki tahun 2026, peran eReg Pajak semakin penting karena adanya kebijakan integrasi NIK sebagai NPWP. Artinya, setiap warga negara yang memiliki NIK kini dapat menggunakannya sebagai identitas perpajakan setelah proses aktivasi melalui sistem DJP.

Melalui portal resmi ereg.pajak.go.id, Anda dapat melakukan pendaftaran NPWP pribadi maupun badan usaha, memperbarui data, serta melakukan pemadanan NIK-NPWP secara online.

Keunggulan eReg Pajak untuk Daftar NPWP Online 2026

1. Proses Pendaftaran Cepat

Proses cara daftar NPWP online melalui eReg Pajak relatif singkat. Untuk wajib pajak orang pribadi, persetujuan dapat diperoleh dalam hitungan menit hingga 1 hari. Sementara badan usaha umumnya diproses dalam 1–3 hari kerja.

2. Validasi Data Terhubung Dukcapil

Sistem eReg langsung terkoneksi dengan database Dukcapil sehingga validasi NIK dilakukan otomatis. Hal ini meminimalkan kesalahan data saat registrasi NPWP online.

3. Akses 24 Jam Nonstop

Layanan dapat digunakan kapan saja tanpa batasan jam kerja. Anda bisa mendaftar NPWP online bahkan di luar jam operasional kantor pajak.

4. Dokumen Digital Langsung Tersedia

Setelah disetujui, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kartu NPWP digital dapat langsung diunduh melalui dashboard akun.

5. Keamanan Data Terjamin

Sistem dilengkapi enkripsi SSL dan autentikasi berlapis sesuai standar keamanan pemerintah untuk melindungi data wajib pajak.

Cara Daftar NPWP Online 2026 Lewat eReg Pajak

Berikut panduan lengkap dan terbaru untuk melakukan daftar NPWP online melalui eReg Pajak:

  1. Kunjungi Website Resmi
    Akses https://ereg.pajak.go.id melalui browser terpercaya.
  2. Pilih Menu Pendaftaran NPWP
    Tentukan kategori: Orang Pribadi atau Badan Usaha.
  3. Masukkan Data Identitas
    Isi NIK, nomor KK, nama sesuai KTP, email aktif, dan nomor HP.
  4. Verifikasi Email
    Klik tautan aktivasi yang dikirimkan sistem DJP.
  5. Lengkapi Formulir Wajib Pajak
    Masukkan alamat lengkap, status pekerjaan, dan estimasi penghasilan.
  6. Unggah Dokumen Persyaratan
    Sesuaikan dokumen dengan kategori pendaftaran.
  7. Kirim Permohonan
    Pastikan seluruh data benar sebelum mengirim.
  8. Tunggu Proses Verifikasi
    Pantau status pengajuan melalui dashboard akun.
  9. Unduh NPWP Digital
    Setelah disetujui, NPWP dapat langsung diunduh dan digunakan.

Syarat Daftar NPWP Online Tahun 2026

Berikut persyaratan umum berdasarkan kategori wajib pajak:

NPWP Pribadi (Non-Usaha)

  • NIK dan Kartu Keluarga
  • Email aktif
  • Nomor HP aktif

NPWP Pribadi Usaha / Pekerja Bebas

  • KTP
  • Surat keterangan usaha atau dokumen domisili usaha

NPWP Badan Usaha

  • Akta pendirian perusahaan
  • KTP pengurus/direktur
  • Dokumen izin usaha (NIB/OSS)

Integrasi NIK sebagai NPWP: Update Penting 2026

Pemerintah telah menetapkan kebijakan NIK = NPWP. Oleh karena itu, setiap wajib pajak perlu memastikan data telah dipadankan melalui eReg Pajak.

  • Lakukan aktivasi NIK jika belum memiliki NPWP
  • Sinkronisasi data bagi pemilik NPWP lama
  • Gunakan NIK sebagai identitas pajak dalam layanan administrasi

Jika Anda sudah memiliki NPWP sebelumnya, cukup lakukan pembaruan data tanpa perlu registrasi ulang.

Kesimpulan: Daftar NPWP Online Kini Lebih Mudah

eReg Pajak 2026 menghadirkan sistem pendaftaran NPWP online yang cepat, praktis, dan aman. Dengan integrasi NIK sebagai NPWP, masyarakat semakin dimudahkan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepemilikan NPWP kini menjadi kebutuhan penting untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pembukaan rekening bank hingga pengajuan kredit. Manfaatkan layanan eReg Pajak sekarang dan pastikan data perpajakan Anda sudah terdaftar secara resmi.

Posting Komentar

Kebijakan berkomentar:
1. Meninggalkan komentar sebagai anonim tidak dibolehkan di blog ini.
2. Dilarang memasang link aktif dalam komentar.
3. Berkomentar sesuai topik.

Be nice and be respectful.